Anggota

Selasa, 30 Oktober 2012

MATERI FIKRAH AN-NAHDLIYYAH



Paradigma keagamaan Ahl as-Sunnah wa al-Ja­ma­ah yang dianut oleh NU ini dirumuskan para ulama ke dalam fikrah nahdliyyah (landasan berpikir) berikut:  moderat (mutawassith), adil (i’tidal), seimbang (tawazun), musyawarah (tasyawur), dan toleransi (tasamuh) dan sebagainya. Istilah-istilah ini begitu Qurani dan berangkat dari nilai-nilai kehidupan Islam yang begitu mulia serta sangat relevan dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan beragama sepanjang sejarah. Sebab, di dalamnya mengandung genuine Islam yang rahmatan lil ’alamin (berlaku universal).
Mutawassith (tawassuth) atau garis tengah adalah cara membawakan atau menampilkan agama yang kontekstual, sedangkan i’tidal adalah menyangkut kebenaran kognitifnya. Jadi tawassuth dan i’tidal merupakan pengertian terhadap Islam yang tepat dan benar, kemudian dibawakan atau ditampilkan di tengah-tengah masyarakat dengan metodologi yang tepat pula. Dengan kata lain tawassuth dan i’tidal sebagai suatu sikap yang mengambil posisi di tengah, tetapi jalannya lurus.
Dalam implementasinya di tengah-tengah masyarakat NU menggunakan tiga pendekatan: Pertama, Fikih Ahkam, dalam rangka menentukan hukum fikih dan ini berlaku bagi umat yang sudah siap melakukan hukum positif Islam (umat ijabah). Jadi, ini untuk mereka yang sudah mapan keislamannya. Kedua fikih dakwah, dalam rangka mengembangkan agama di kalangan masyarakat luas yang masih awam terhadap Islam. Pengembangannya lewat bimbingan dan pembinaan (guidance and counceling) secara terus menerus. Pendekatan dakwah ini, untuk memperbaiki orang dari kejelekannya. Ketiga, fikih siyasah, bagaimana membawakan hubungan agama dengan politik, dan kekuasaan negara serta hubungan internasional. Pendekatan politik ini, adalah cara menerapkan Islam sebaik-baiknya dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan sehingga tidak menimbulkan kontradiksi yang tidak diperlukan.
Menegakkan ta’adul dalam Islam adalah suatu kewajiban dalam seluruh tingkat dan aspek kehidupannya. Prinsip ini mengandung makna ketidakberpihakan yang berat sebelah atau melakukan perbedaan yang inkontitusional menurut hukum yang berlaku. Keadilan juga merupakan keselarasan sikap antara pandangan dan kenyataan.
Tawazun atau keseimbangan menyiratkan sikap dan gerakan moderasi. Sikap tengah ini mempunyai komitmen kepada masalah keadilan, kemanusiaan dan persamaan dan bukan berarti tidak mempunyai pendapat. Artinya sikap NU tegas, tetapi tidak keras – sebab senantiasa berpihak kepada keadilan, hanya saja berpihaknya diatur agar tidak merugikan yang lain. Tawazun merupakan suatu bentuk pandangan yang melakukan sesuatu secukupnya, tidak berlebihan dan juga tidak kurang, tidak ekstrim dan tidak liberal.
Musyawarah (tasyawur) dan toleransi (tasamuh) adalah bagian dari nilai etika sosial Islami. Umat Islam harus menampilkan wajah damai dan mewadahi upaya pencarian solusi terhadap seluruh persoalan yang dihadapi masyarakat, negara dan agama. Ini adalah gerakan moral yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan yang majemuk.
Musyawarah dalam Islam tidak hanya dinilai sebagai prosedur pengambilan keputusan yang direkomendasikan, tetapi juga merupakan tugas keagamaan (wa syawirhum fi al-amr: Ali Imran ayat 159). Dengan bermusyawarah akan tercipta kehidupan demokratis, terbuka dan menganggap orang lain dapat memberikan alternatif dalam memutuskan persoalan yang dihadapi sehingga terjalin kehidupan yang dinamis.
Dengan tasamuh umat Islam diharapkan dapat berpikir dan bersikap tidak melakukan diskriminasi atas dasar perbedaan suku bangsa, harta kekayaan, status sosial, dan atribut-atribut keduniaan lainnya. Itulah sebabnya Islam mencabut akar-akar fanatisme Jahiliyah yang saling berbangga diri dengan agama (keyakinan), keturunan, dan ras.
Melalui prinsip-prinsip tersebut, NU selalu mengambil posisi sikap akomodatif, toleran dan menghindari sikap ekstrim dalam berhadapan dengan spektrum budaya apapun. Sebab paradigma Aswaja di sini mencerminkan sikap NU yang selalu dikalkulasikan atas dasar pertimbangan hukum yang bermuara pada aspek mashlahah dan mafsadah. Inilah nilai-nilai yang melekat di tubuh NU yang menjadi penilaian dan pencitraan Islam rahmatan lil ‘alamin di mata dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar